5 Sifat Haji Mabrur

Haji mabrur itulah yang didambakan setiap orang karena balasannya tentu saja surga. Namun haji mabrur bukanlah suatu slogan atau titel. Ada beberapa sifat yang mesti dipenuhi, barulah seseorang yang berhaji bisa menggapai derajat mulia tersebut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

??????????? ????? ??????????? ?????????? ????? ??????????? ? ?????????? ???????????? ?????? ???? ??????? ?????? ??????????

“Di antara umrah yang satu dan umrah lainnya akan menghapuskan dosa di antara keduanya dan haji mabrur tidak ada bahasannya kecuali surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349).

Hadits di atas disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani ketika mengawali pembahasan dalam kitab haji pada hadits no. 708. Hadits tersebut menerangkan mengenai keutamaan haji mabrur dan balasannya adalah surga.

Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid (22: 39) mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak ada riya’ (ingin dipandang orang lain), tidak sum’ah (ingin didengar orang lain), tidak ada rofats (kata-kata kotor di dalamnya), tidak melakukan kefasikan, dan berhaji dengan harta halal.

Kita dapat katakan bahwa sifat haji mabrur ada lima:

Ikhlas mengharap wajah Allah, tidak riya‘ dan sum’ah. Jadi haji bukanlah untuk cari titel atau gelar “Haji”. Tetapi semata-mata ingin mengharap ganjaran dari Allah.Berhaji dengan rezeki yang halal karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ????? ??????? ??????? ??? ???????? ?????? ????????

“Allah itu thoyyib (baik) dan tidaklah menerima kecuali dari yang baik” (HR. Muslim no. 1015).

Menjauh dari maksiat, dosa, bid’ah dan hal-hal yang menyelisihi syari’at. Hal-hal tadi jika dilakukan dapat berpengaruh pada amalan sholeh dan bisa membuat amalannya tidak diterima. Lebih-lebih lagi dalam melakukan haji. Dalam ayat suci Al Qur’an disebutkan firman Allah, ???????? ???????? ???????????? ?????? ?????? ???????? ???????? ????? ?????? ????? ??????? ????? ??????? ??? ????????

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berkata kotor), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al Baqarah: 197).

Berakhlak yang mulia dan bersikap lemah lembut, juga bersikap tawadhu’ (rendah hati) ketika di kendaraan, tempat tinggal, saat bergaul dengan lainnya dan bahkan di setiap keadaan.Mengagungkan syi’ar Allah. Orang yang berhaji hendaknya benar-benar mengagungkan syi’ar Allah. Ketika melaksanakan ritual manasik, hendaklah ia menunaikannya dengan penuh pengagungan dan tunduk pada Allah. Hendaklah ia menunaikan kegiatan haji dengan penuh ketenangan dan tidak tergesa-gesa dalam berkata atau berbuat. Jangan bersikap terburu-buru sebagaimana yang dilakukan banyak orang di saat haji. Hendaklah punya sikap sabar yang tinggi karena hal ini sangat berpengaruh besar pada diterimanya amalan dan besarnya pahala.
Di antara bentuk mengagungkan syi’ar Allah, hendaklah ketika berhaji menyibukkan diri dengan dzikir, yaitu memperbanyak takbir, tasbih, tahmid dan istighfar. Karena orang yang berhaji sedang dalam ibadah dan berada dalam waktu-waktu yang mulia.

Demikianlah haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ditilik, maka di dalamnya benar-benar berisi pengagungan terhadap syi’ar Allah. Itu nampak dari perkataan dan perbuatan beliau, semoga shalawat dan salam tercurahkan pada beliau.

Hanya Allah yang memberi taufik untuk menggapai haji mabrur.

Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 158-161.

Diselesaikan di pagi hari, 11 Dzulqo’dah 1434 H di Pesantren Tercinta Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel

View the original article here

READMORE
 

Fatwa Ulama: Beda Ihram Sebagai Wajib Haji Dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Ditulis di berbagai buku panduan haji bahwa rukun haji adalah ihram dan wajib haji juga ihram, bagaimana bedanya?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa beda antara ihram sebagai wajib haji dengan ihram sebagai rukun haji?”.

Beliau menjawab:

Ihram sebagai wajib haji yaitu melakukan ihram dari dari miqat (dengan memakai baju ihram dan lain-lain, pent). Sedangkan ihram sebagai rukun haji adalah berniat ihram (niat dalam hati, bukan lafadz talbiyah, pent).

Misalnya ia berniat melakukan manasik (haji atau umrah) setelah melewati miqat dan kelewatan melakukan wajib ihram. Maka ia telah meninggalkan wajib haji tetapi telah melakukan rukun haji yaitu (berniat) ihram.

Jika ia berihram dari miqat maka ia telah melakukan wajib dan rukun haji. Karena rukun haji adalah niat melakukan manasik (haji atau umrah). Sedangkan wajib haji adalah melakukan ihram dari miqat (Majmu’ Fatawa wa Rasail 21/288, Asy Syamilah).

Jika ia berniat hendak haji atau umrah, kemudian kelewatan atau tidak melakukan ihram dari tempat miqat, maka ia tidak melakukan wajib haji dan telah melakukan rukun haji (berniat dalam hati). Maka ia wajib membayar dam, karena telah meninggalkan wajib haji, salah satu dam adalah menyembelih seekor kambing.

Penerjemah : dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel

View the original article here

READMORE
 

Obat Ketika Mendapat Musibah

Nasehat Ibnul Qayyim berikut bisa mengobati kita ketika dirundung musibah. Hal-hal berikut yang patut jadi renungan.

Renungkanlah bahwa manusia dan hartanya semuanya milik Allah, semuanya hanya titipan di sisi kita.Setiap orang akan kembali pada Allah dan akan meninggalkan dunia.Allah akan memberi yang semisal dan yang lebih baik bagi yang telah hilang.Ingatlah bahwa mengeluh dan menggerutu hanya menambah derita, bukan menghilangkan musibah.Jika mau bersabar dan yakin semuanya kembali pada Allah, maka itu lebih besar pahalanya dibanding dengan tidak sabar.Berkeluh kesah hanya membuat musuh kita senang dan membuat Allah murka.Sabar dan mengharap pahala itu lebih besar ganjarannya daripada mengharap yang telah hilang itu kembali.Jika kita ridho terhadap musibah, Allah pun senang dengan sikap kita. Sebaliknya jika kita benci, Allah pun akan murka.Ketahuilah bahwa Allah yang menurunkan musibah Maha Hakim dengan hikmah yang ia beri, Penuh Rahmat dengan kasih sayang yang ia beri. Allah tidaklah menimpakan cobaan untuk membinasakan hamba, bahkan untuk menguji seberapa kuat imannya.Musibah itu datang untuk menhindarkan diri kita dari penyakit jelek yaitu ujub dan sombong.Ingatlah bahwa mending merasakan pahit di dunia namun dapat merasakan lezatnya kehidupan akhirat.

Diringkas dari penjelasan Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad, penjelasan tentang petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengobati musibah.

Semoga hal-hal di atas menjadi obat. Hanya Allah yang mendatangkan kemudahan.

Referensi: Mukhtashor Zaadul Ma’ad, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keempat, 1429 H, hal. 265-267.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel

View the original article here

READMORE
 

Sutrah Shalat (2) : Apa Saja Yang Bisa Menjadi Sutrah?

Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

???????? ????????? ??? ?????????? ????????? ? ??????? ?????? ?????????? ? ?????????????? ????????

“Sutrah seseorang ketika shalat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian shalat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah” (HR. Ahmad 15042, dalam Majma Az Zawaid Al Haitsami berkata: “semua perawi Ahmad dalam hadits ini adalah perawi Shahihain”).

Dalilnya hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhu, beliau berkata:

????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ????? ???????? ??????????? ?????? ???????? ?????????

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menghadap pada hewan tunggangannya ketika shalat” (HR. Bukhari 507, Muslim 502)

Namun hendaknya hewan tunggangan yang dijadikan sutrah diikat dan tidak membuat orang yang shalat terkena najis.

Dalilnya hadits Salamah bin Al Akwa’ radhiallahu’anhu, Yazid bin Abi Ubaid berkata:

???? ??? ?? ???????? ??? ?????????????????? ???? ????????????? ???? ???? ?????????? ??????: ?? ??? ????????? ????? ?????????? ??????? ???? ???? ????????????? ???: ???? ????? ??????? ????? ????? ???? ?????? ?????????? ??????? ???????

“aku pernah bersama Salamah bin Al Akwa’, lalu ia shalat di sisi (di belakang) tiang yang ada di Al Mushaf. Aku bertanya: ‘Wahai Abu Muslim, aku melihat engkau shalat di belakang tiang ini, mengapa?’. Ia berkata: ‘aku pernah melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memilih untuk shalat di belakangnya’” (HR. Bukhari 502, Muslim 509)

Dalilnya hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, beliau berkata:

??? ??????? ????? ????, ??? ???? ?????? ????? ??????, ????? ????? ????? ????? ????? ???? ?????? ?????? ??? ??????? ??? ????? ????? ????? ?????

“Sungguh aku menyaksikan keadaan kita pada malam hari perang Badar, tidak ada seorang pun dari kita yang tidak tidur kecuali Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ketika itu beliau mengerjakan shalat menghadap ke sebuah pohon dan berdoa hingga pagi hari” (HR. Ahmad 2/271, Syaikh Ahmad Syakir menilai sanadnya shahih)

Dalilnya hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, beliau berkata:

?? ????? ????? ????? ????? ???? ?????? ??? ??? ???? ???? ??????? ????? ?????????? ??????? ???? ???????? ???????? ????? ??????? ????????? ???? ???? ??? ?? ????????? ????? ????? ?????????? ??????????

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika keluar ke lapangan untuk shalat Id, beliau memerintahkan seseorang untuk membawa tombak lalu ditancapkan di hadapan beliau. Lalu beliau shalat menghadap tombak tersebut dan orang-orang manusia bermakmum di belakang beliau. Beliau juga melakukan ini tersebut dalam safarnya. Kemudian hal ini pun dicontoh oleh para umara” (HR. Bukhari 494, Muslim 501)

Dalilnya hadits Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiallahu’anhu

??? ??? ??????? ????? ????? ????? ????? ????? ??????? ???? ??????? ????? ??????

“Biasanya antara tempat shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan dinding ada jarak yang cukup untuk domba lewat” (HR. Al Bukhari 496)

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

???????? ??????????? ???????????? ????????????? ???????????? ??????? ?????? ?????? ?????????? ?????????

“Lewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan shalat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi mu’khiratur rahl” (HR. Muslim 511)

Imam An Nawawi menjelaskan: “mu’khiratur rahl adalah sandaran pelana yang biasanya ada di belakang penunggang hewan” (Syarh Shahih Muslim, 1/231).

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai seberapa tinggi mu’khiratur rahl itu? An Nawawi menyatakan, “dalam hadits ini ada penjelasan bahwa sutrah itu minimal setinggi mu’khiratur rahl, yaitu sekitar 2/3 hasta, namun dapat digantikan dengan apa saja yang berdiri di depannya” (Syarh Shahih Muslim, 4/216). Ibnu Bathal memaparkan: “At Tsauri dan Abu Hanifah menyatakan ukuran minimal sutrah setinggi mu’khiratur rahl yaitu tingginya 1 hasta. Ini juga pendapat Atha’. Al Auza’i juga menyatakan semisal itu, hanya saja ia tidak membatasi harus 1 hasta atau berapapun” (Syarh Shahih Muslim, 2/131). Tentu saja ini adalah khilafiyah ijtihadiyyah diantara para ulama.

Andaikan seseorang hanya mendapatkan benda yang tingginya kurang dari 1 hasta atau 2/3 hasta, semisal batu, kayu, tas atau semacamnya apa yang mesti ia lakukan? Jawabnya, ia boleh memakai benda tersebut sebagai sutrah, selama benda tersebut bisa menghalangi atau membatasi orang yang lewat di depannya. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair, Al Auza’i, Imam Ahmad, Asy Sya’bi, dan Nafi’. Abu Sa’id berkata: “kami biasa bersutrah dengan panah atau dengan batu dalam shalat” (lihat Fathul Baari Libni Rajab, 4/38). Sehingga dalam hal ini perkaranya luas insya Allah.

Jika benda yang tingginya sekitar 2/3 hasta sah untuk menjadi sutrah, maka bersutrah dengan orang lain yang tentu lebih tinggi dari itu dibolehkan. Jumhur ulama menyatakan bolehnya menjadikan orang lain sebagai sutrah. Namun mereka berselisih pendapat dalam rinciannya.

Hanabilah secara mutlak membolehkan bersutrah kepada orang lain. Adapun Hanafiyah dan Malikiyyah menyatakan bolehnya bersutrah pada punggung orang lain, baik ia berdiri ataupun duduk. Adapun bersutrah mengharap bagian depan orang lain, atau menghadap orang yang tidur, atau menghadap wanita tidak diperbolehkan. Sedangkan menghadap punggung wanita hukum diperselisihkan, dianggap boleh oleh Hanafiyah dan salah satu pendapat Malikiyyah, dan haram menurut pendapat lain dari Malikiyyah.

Ringkasnya, boleh bersutrah kepada orang lain, selama ia tidak membuat orang yang shalat teralihkan atau tersibukkan pikirannya atau membuatnya tidak khusyu’ (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/179).

Sebagian ulama, semisal Malikiyah, membolehkan untuk menghadap sutrah berupa garis, namun ini tidak benar karena dalil yang mereka gunakan adalah hadits yang dhaif. Yaitu hadits:

????? ?????? ?????????? ??????????? ????????? ???????? ??????? ?????? ???? ?????? ???????????? ?????? ?????? ???? ?????? ?????? ????? ??????????? ??????? ????? ??? ????????? ??? ????? ?????????

“Jika salah seorang diantara kalian shalat, maka jadikanlah sesuatu berada di hadapannya. Jika tidak ada apa-apa maka tancapkanlah tongkat. Jika tidak ada tongkat maka buatlah garis. Setelah itu apa saja yang lewat di depan dia tidak akan membatalkannya” (HR. Ahmad 7392, Ibnu Majah 943)

dari jalan Isma’il bin Umayyah, dari Abu Amr bin Muhammad bin Amr bin Huraits, dari kakeknya, Huraits bin Sulaim, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu. Abu ‘Amr bin Muhammad dan juga kakeknya Huraits bin Sulaim berstatus majhul. Sehingga sanad ini sangat lemah.

Terdapat jalan lain yang dikeluarkan oleh Abu Daud Ath Thayalisi dalam Musnad-nya (2705), dari jalan Hammam, dari Ayyub bin Musa, dari anak pamannya yang biasa membacakan hadits padanya, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu. Sanad ini mubham, karena terdapat perawi yang tidak diketahui namanya.

Terdapat jalan lain yang dikeluarkan Musaddad dalam Musnad-nya, dari jalan Hasyim, ia menuturkan, Khalid Hadza, dari Iyyas bin Mu’awiyah, dari Sa’id bin Jubair bahwa ia berkata:

??? ??? ????? ???? ?? ????? ?????? ??? ???? ?????? ??? ?? ??? ??? ???? ????? ???? ?? ?????

“Jika seseorang shalat di tanah lapang, maka tegakkanlah sesuatu di hadapannya. Jika ia tidak mendapati apa-apa, maka buatlah garis”

Semua perawinya tsiqah namun Sa’id bin Jubair adalah seorang tabi’in, sehingga sanad ini maqthu’. Dengan demikian hadits ini sangat dhaif dan sama sekali tidak bisa dijadikan hujjah bahwa garis mencukupi untuk dijadikan sutrah (lihat Silsilah Ahadits Shahihah Syaikh Al Albani, 12/674-679).

Namun perlu menjadi catatan, jumhur ulama membolehkan bersutrah dengan garis jika tidak mendapatkan benda yang tingginya sekitar 2/3 hasta atau 1 hasta (atau lebih). Dan membuat khat (garis) tersurat dalam nash, walaupun dha’if. Sufyan Ats Tsauri menyatakan: “Membuat garis lebih disukai daripada bersutrah dengan batu yang ada di jalanan jika kurang dari 1 hasta” (Fathul Baari Libni Rajab, 4/38). Dan dalam hal ini, para ulama meng-qiyas-kan sajadah dengan garis. Artinya jika tidak mendapatkan benda tinggi yang bisa dijadikan sutrah, maka boleh menggunakan sajadah. At Thahthawi mengatakan: “Ini qiyas yang lebih utama, karena al mushalla (pijakan tempat shalat;sajadah) lebih bisa menghalangi orang yang lewat dari pada sekedar garis”. Para ulama Syafi’iyyah bahwa lebih mengutamakan sajadah daripada sekedar garis, mereka mengatakan: “Sajadah lebih didahulukan daripada garis, karena sajadah lebih mencocoki maksud (dari sutrah)” (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/180).

Kesimpulannya, tidak boleh bersutrah dengan garis jika masih ada benda-benda lain yang bisa dijadikan sutrah. Namun jika memang tidak ada, maka jika ada sajadah itu lebih utama. Jika tidak ada, maka dengan membuat garis yang terlihat orang lain.

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan: “tidak semestinya menjadikan mushaf sebagai sutrah bagi orang yang shalat di masjid ataupun di tempat lain. Dalam kitab At Taaj dan Al Ikliil karya Al Mawwaq ia berkata: “berkata penulis Al Mudawwanah: ‘tidak baik bagi orang yang shalat menjadikan mushaf sebagai kiblat dengan mengarah kepadanya’”. juga Al Hathab dalam Mawahib Al Jalil mengatakan: “tidak boleh shalat menghadap sutrah”. (Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=56899 )

Jika benda yang dipakai sutrah dikhawatirkan muncul sangkaan bahwa orang yang shalat menyembah benda tersebut, maka terlarang memakainya sebagai sutrah. Sebagaimana para ulama melarang menggunakan sutrah berupa satu buah batu besar jika sebenarnya banyak batu tersedia. Karena itu menyerupai orang-orang penyembah berhala dan akan disangka dilakukan penyembahan pada batu tersebut. Adapun jika batu yang dijadikan sutrah itu banyak, maka tidak mengapa (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/178)

Setiap muslim wajib untuk berusaha khusyu’ dalam shalat dengan menjauhkan hal-hal yang bisa memalingkan hatinya dari kesibukan shalat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata:

?? ?? ?????? ?????

“Sungguh, shalat itu sangatlah sibuk” (Muttafaqun ‘Alaih)

Para ulama menyatakan: “hendaknya sutrah shalat itu benda yang tsabit (tetap; stabil) tidak menyibukkan pikiran orang yang shalat sehingga tidak khusyu’” ( Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/178)

Semoga bermanfaat.

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel

View the original article here

READMORE
 

Sutrah Shalat (3) : Jarak Sutrah

Para ulama berselisih pendapat mengenai berapa jarak antara orang yang shalat dengan sutrah-nya. Karena dalam hal ini sekurang-kurangnya terdapat tiga hadits yang sekilas nampak tidak sejalan.

Hadits 1

Hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

??? ????? ?????? ????????? ??? ?????? ??????? ????

“Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud 698, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Hadits 2

Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiallahu’anhu, beliau berkata:

??? ??? ??????? ????? ????? ????? ????? ????? ??????? ???? ??????? ????? ??????

“Biasanya antara tempat shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan dinding ada jarak yang cukup untuk domba lewat” (HR. Al Bukhari 496).

An Nawawi mengomentari hadits ini : “yaitu jarak dari tempat sujud” (Syarah Shahih Muslim, 4/225).

Hadits 3

Hadits Bilal bin Rabbah radhiallahu’anhu yang dikeluarkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (6060),

???????? ????? ?????? ???????????: ??????? ? ???? ??????? ? ???? ?????? ??????? ???? ?????? ? ???? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ??????????? ???? ??????????? ???? ?????? ? ????????? ? ??????????? ???? ???????? ???????????? ????????????? ???????? ? ????? ?????? ??????? ???? ??????: ?????????? ???????? ????? ??????: “ ?????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ? ?????: ?????? ???????? ???? ????????? ????????????? ???? ????????? ??????????? ?????????? ????????? ? ??????? ????????? ?????????? ????? ??????? ?????????? ? ????? ?????? ???????? ???????? ???????? ?????????? ??????? ???? ????????? ????????

“Aku membaca dari Abdurrahman bin Mahdi, dari Malik menuturkan padaku, dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke dalam Ka’bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal, Utsman bin Thalhah Al Hajabi kemudian menutup pintunya. Lalu Abdullah bin Umar bertanya kepada Bilal ketika keluar: “apa yang dilakukan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ?”. Bilal menjawab: “Beliau memasang satu tiang di sebelah kirinya, dua tiang di sebelah kanannya, dan tiga tiang dibelakangnya. Sehingga Ka’bah saat ini memiliki enam tiang. Kemudian beliau shalat dan menjadikan jarak antara beliau dengan tembok sejauh tiga hasta” (HR. Ahmad 6060, hadits ini shahih, semua perawinya tsiqah tanpa keraguan).

Para ulama memberikan beberapa kompromi hadits-hadits di atas:

Ibnu Rajab Al Hambali menyatakan: “andaikan kita kompromikan hadits Sahl dan hadits Ibnu Umar dengan mengambil hadits Ibnu Umar untuk shalat sunnah, sedangkan hadits Sahl untuk shalat wajib, ini kompromi yang ada benarnya. Karena shalatnya Nabi di dalam Ka’bah adalah shalat tathawwu’, sedangkan yang dikabarkan Sahl adalah mengenai tempat shalat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di masjidnya yang biasa didirikan shalat fadhu” (Fathul Baari Libni Rajab, 4/29). Jadi menurut kompromi ini, dalam shalat wajib jarak sutrah adalah sejarak domba lewat sedangkan dalam shalat sunnah sejauh 3 hasta, dihitung mulai dari tempat sujud.Ad Dawudi menyatakan bahwa sejarak domba lewat itu jarak minimal sedangkan tiga hasta adalah jarak maksimal (Nailul Authar, 3/7). Inipun dihitung dari tempat sujud.Sebagian ulama mengkompromikan bahwa sejarak domba lewat itu dihitung dalam keadaan sujud dan rukuk, sedangkan tiga hasta itu dihitung dalam keadaan berdiri (Nailul Authar, 3/7).Ibnu Shalah berkata: “para ulama menyatakan bahwa kadar jarak domba lewat itu adalah tiga hasta” (Nailul Authar, 3/7). Sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa jarak sutrah itu tiga hasta, ini pendapat Asy Syafi’i, Atha dan lainnya.

Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan : “hadits Ibnu Umar sanadnya lebih shahih daripada hadits Sahl, namun keduanya baik”. Artinya menurut beliau boleh membuat jarak sejarak domba lewat atau boleh juga 3 hasta. Adapun Imam Malik berpendapat bahwa jarak sutrah tidak ada batasannya (Fathul Baari Libni Rajab, 4/29 ).

Wallahu’alam, ketika ada beberapa dalil yang nampak tidak sejalan, yang paling baik adalah mengkompromikan semua dalil yang ada tanpa mengabaikan satu dalil pun. Dan nampaknya kompromi pada poin 3 lebih mencakup semua dalil, yaitu sejarak domba lewat itu dihitung dalam keadaan sujud dan rukuk, sedangkan tiga hasta itu dihitung dalam keadaan berdiri, dengan demikian orang yang shalat pun lebih mendekat kepada sutrah sebagaimana diperintahkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri. Imam Ahmad pernah ditanya, “berapa jarak antara orang yang shalat dengan kiblatnya (sutrah)?”, beliau menjawab: “hendaknya ia mendekat kepada kiblat (sutrah) sedekat mungkin”. Lalu Imam Ahmad membacakan hadits Ibnu ‘Umar (Fathul Baari Libni Rajab, 4/29 ). Ini mengisyaratkan Imam Ahmad berpandangan bahwa 3 hasta dalam hadits Ibnu Umar itu sangat-sangat dekat dengan sutrah yaitu dihitung dalam keadaan berdiri.

Ibnu Hajar Al Asqalani juga menyatakan: “tidak ragu lagi bahwa sangat tepat apa yang dikatakan oleh Al Baghawi: ‘para ulama menganjurkan untuk mendekat kepada sutrah sekadar jarak yang memungkinkan untuk sujud, demikian juga (kaidah) jarak antar shaf (dalam shalat berjama’ah)’” (Fathul Baari, 1/575).

Jika orang yang shalat kehilangan sutrahnya di tengah shalat, misalnya sutrah yang ia gunakan terbawa angin, diambil orang, atau orang yang ia jadikan sutrah sudah beranjak pergi, maka apa yang mesti dilakukan? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:

Bergerak atau berjalan mencari sutrah lain jika tidak menyibukkan. Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah menyatakan:
“Ini merupakan pendapat Imam Malik dan beberapa ulama yang lain. Dan telah aku jelaskan hal ini dalam kitab Al Qaulul Mubin Fii Akhta’i Al Mushallin. Adapun dalilnya adalah dalil-dalil umum. Semisal sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

??? ????? ?????? ????????? ??? ?????? ??????? ????

“Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya”

walyadnu minha artinya mendekat. Dan ada riwayat shahih bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat kemudian ada domba yang hendak lewat, maka beliau pun melangkah ke depan sampai perutnya menyentuh tembok. Lalu domba tadi lewat di belakang beliau. Maka sudah selayaknya setiap orang untuk bersemangat dalam hal ini.Orang-orang awam berkeyakinan bahwa bergerak dalam shalat itu tidak terpuji, bahkan sebagian orang berkeyakinan bahwa bergerak lebih dari 3 kali itu membatalkan shalat. Ini adalah khurafat yang telah saya peringatkan sejak dahulu. Yang benar, jika bergerak dalam shalat itu dalam rangka mengusahakan kesempurnaan atau kebaikan dalam shalat, maka gerakan ini terpuji. Jika seseorang shalat di tempat yang biasa dilalui orang, maka ia bergerak melangkah menjauhi tempat manusia berlalu lalang hingga ia merasa tenang pikirannya, maka ini gerakan yang terpuji. Hukum asal bergerak dalam shalat adalah makruh, berdasarkan hadits ‘Ubadah bin Ash Shamit dalam Shahih Muslim:

?????? ?? ??????

‘berlaku tenanglah dalam shalatmu‘

namun jika dengan bergerak sedikit dapat tercapai kebaikan shalat, maka ini terpuji. Patokan gerakan sedikit atau banyak, kembali kepada ‘urf. Jika orang-orang menganggap suatu gerakan itu tergolong sedikit, maka itu gerakan yang sedikit. Jika orang-orang menganggap suatu gerakan itu tergolong banyak, maka itu gerakan yang banyak”.

( Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/30916)

Tidak perlu melakukan apa-apa. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:
“Ketika imam salam, makmum menjadi munfarid. Maka dalam keadaan ini ‘sutrah imam adalah sutrah bagi makmum‘ tidak berlaku, karena si imam saat ini bukan lagi imam, ia sudah berpindah dari posisinya sebagai imam. Namun setelah itu jika makmum kembali berdiri meneruskan shalat, apakah disyari’atkan bagi makmum untuk mencari sutrah?Yang menurutku lebih tepat, tidak disyariatkan untuk mencari sutrah. Karena para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika mereka masbuk dan hendak menyelesaikan sisa shalatnya, mereka tidak mencari sutrah. Lalu jika kita katakan bahwa sebaiknya mencari sutrah, atau bahkan wajib bagi yang berpendapat wajibnya sutrah, maka pada umumnya diperlukan melangkah dan gerakan yang tentunya tidak bisa kita bolehkan kecuali dengan dalil yang tegas.

Maka yang nampaknya lebih tepat, kita katakan kepada makmum bahwa sutrah anda sudah berakhir dengan berakhirnya imam dan anda tidak perlu mencari sutrah. Karena tidak ada dalil mengenai mencari sutrah di tengah-tengah shalat. Yang ada dalilnya adalah mencari sutrah sebelum mulai shalat.” (Liqa Babil Maftuh, kaset no. 155, fatwa no. 16, Asy Syamilah)

Wallahu’alam, jika seseorang yang shalat merasa perlu bergerak melangkah sedikit untuk menghindari orang yang lalu lalang, maka ini tidak mengapa dan tidak membatalkan shalatnya. Namun asalnya, diam dan tidak melakukan gerakan tambahan itu lebih baik. Bila ada yang lewat di depannya cukup dihalau dengan tangan. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab:

“Gerakan melangkah tersebut tidak membatalkan shalatnya insya Allah. Melangkah sedikit sehingga orang-orang bisa lewat di belakang orang yang shalat, ini tidak membatalkan shalatnya, insya Allah. Jika masih ada raka’at yang tersisa, maka sempurnakanlah. Namun jika ia tetap pada tempatnya, shalat tetap pada tempatnya, walhamdulillah, ini lebih utama daripada melangkah”.
( Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/14420 )

Semoga bermanfaat. Wallahu Waliyyut Taufiq.

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel

View the original article here

READMORE
 

Kumpulan Artikel Seputar Haji, Idul Adha dan Qurban

Cetak poster, spanduk, flyer, leaflet, buletin, atau buku anda dengan harga bersaing dan kualitas baik di Muslim Advertising


View the original article here

READMORE
 

Kurban Atas Nama Mayit

Bolehkah berkurban atas nama mayit?

Para ulama berselisih pendapat mengenai keabsahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak salah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj,

????? ?????????? ???? ????????? ???????? ???????? ????? ???? ?????????? ???? ???? ????? ?????

“Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.”

Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut:

Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia.

Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya,

????? ????????? ??? ?????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ???????? ?????????? ?????? ?????? ?????? ????????

“Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[1]

Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[2]

Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,

?????? ????????? ????????? ???????? ?????????? ???????? ????? ????????? ?????????????? ????? ??????? ??????? ???????

“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181).

Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah -radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka.[3]

Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. Beliau berkata,

7 – Di antara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya.

Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan,

Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

???? ???????? ??? ????????? ????? ??? ?????? ?????? ?????? ?????

“Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih)[4]

Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi pengunjung Muslim.Or.Id sekalian.

Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi petunjuk (taufik).

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id


[1] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142.

[2] Nailul Author, Asy Syaukani, 8: 125, Mawqi’ Al Islam.

[3] Dikembangkan dari keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 12-13.

[4] Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21.

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel

View the original article here

READMORE
 

About Me

Pengikut