JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman membayar uang pengganti terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni menjadi Rp 2,604 miliar. Sebelumnya dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, istri Nazaruddin itu hanya diminta bayar uang pengganti Rp 800 juta.
"Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 68/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Maret 2013 tentang pembayaran uang pengganti dari Rp 800 juta menjadi Rp 2.604.973.128. Selebihnya sama dengan putusan pengadilan sebelumnya," tulis Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI, Achmad Sobari, melalui pesan singkat pada wartawan, Selasa (17/9/2013).
Adapun hukuman penjara untuk Neneng tetap 6 tahun. Putusan itu berdasarkan nomor 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013. Putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari dan hakim anggota Hamuntal Pane, Mochammad Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.
Sobari menjelaskan, hukuman uang pengganti ditambah karena Neneng dianggap juga menikmati hasil korupsi melalui PT Anugerah Nusantara. "Terdakwa selain menikmati hasil korupsi Rp 800 juta juga menikmati via PT Anugerah Nusantara yang dimilikinya sebesar Rp 1.804.973.128. Sehingga seluruhnya menjadi Rp. 2.604.973.128," terang Sobari.
Sebelumnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Neneng Sri Wahyuni.
Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ini pun dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 800 juta. Hakim menilai Neneng terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek PLTS. Atas putusan itu, Neneng mengajukan banding.
View the original article here
0 komentar:
Posting Komentar