JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap seorang pria berinisial AAF (26) sebagai pembunuh PR (24), karyawati yang ditemukan tewas dalam keadaan telanjang di kamar mandi kontrakan di Kelurahan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. AAF dibekuk setelah polisi melakukan pengejaran ke Siapi-api, perbatasan antara Riau dan Sumatera Utara, Senin (9/9/2013).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (17/9/2013), mengatakan, berdasarkan pemeriksaan AAF, diketahui bahwa pelaku memiliki utang kepada korban sebesar Rp 150.000. AAF merupakan teman dekat Herman, pacar karyawati cantik tersebut. Pelaku dan Herman telah berteman selama 5 tahun.
Masalah utang berujung maut itu terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2013. Pelaku berkunjung ke kontrakan korban di Jatiwaringin. Kebetulan pelaku bertemu dengan korban langsung karena pacar PR tengah bekerja.
Dalam pengakuannya, AAF mengatakan, setelah ia pulang, dompetnya tertinggal di kontrakan PR. AAF yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum itu kembali ke kontrakan korban untuk mengambil dompet berisi uang setoran Rp 180.000.
Awalnya, korban tidak mengakui dompet AAF tertinggal. Ketika didesak AAF, korban akhirnya mengakuinya. Namun, PR menolak mengembalikan uang dengan alasan uang tersebut diambil untuk membayar utang pelaku. AAF geram dan berniat memberi pelajaran kepada korban.
Niat itu muncul saat pelaku buang air kecil di kamar mandi kontrakan korban. Di sana, AAF kebetulan menemukan pisau di kamar mandi tersebut. Setelah pelaku keluar dari kamar mandi, secara bersamaan PR hendak memakai kamar mandi itu. Kamar mandi tersebut hanya berpenutup kain, bukan pintu. Dengan pisau tersebut, AAF kemudian masuk dan menakuti korban dengan menyatakan agar korban tidak galak terhadapnya.
"Namun, saat tersangka takuti korban dengan pisau, korban berteriak sehingga tersangka panik," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Pelaku kemudian membekap korban agar tidak berteriak. Karena korban memberontak, pelaku menggorok leher korban hingga tiga kali. Korban langsung bersimbah darah. Pelaku mendorong korban hingga jatuh di kamar mandi dengan kondisi korban belum berpakaian utuh.
Setelah membunuh, AAF mengambil ponsel Blackberry dan Nokia milik korban, lalu menjualnya di sebuah mal di Jakarta dengan harga Rp 1,1 juta. Tersangka mengganti pakaiannya yang berlumuran darah dengan baju pacar korban.
Pada 30 Agustus 2013, pelaku melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara, sebelum dibekuk pada Senin kemarin. Dari pemeriksaan, kata Rikwanto, tersangka mengaku menghabisi korban karena merasa tersinggung. Menurut keterangan tersangka, korban selalu menagih utang dengan cara kasar. "Tersangka kesal korban selalu berkata kasar dan menghina tersangka bila menagih utangnya," ujar Rikwanto.
Polisi menyimpulkan, pelaku tidak melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Hal itu dibuktikan dari hasil visum di mana tidak ada tanda kejahatan seksual pada korban. Polisi juga menyimpulkan tidak ada motif asmara di balik pembunuhan itu.
"Sampai saat ini tidak ada motif cinta segitiga. Tersangka bisa masuk kamar kontrakan karena sudah 5 tahun berteman (dengan pacar korban)," kata Kanit I Jatanras Polda Metro Jaya Komisaris Aris Supriyono.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. AAF dijerat dengan ancaman pidana penjara di atas 15 tahun penjara.
View the original article here
0 komentar:
Posting Komentar