Nyanyian Islami
Bolehkah
memakai senandung nyanyian islami (tanpa musik) untuk anak-anak. Misalnya dipakai untuk pengajaran atau
ketika bermain dan sebagainya, tanpa bermaksud melalaikan dari Alquran (bukan
diajarkan secara khusus senandung-senandung tertentu untuk dihafal). Yang
terjadi bahkan sebaliknya, terkadang senandung itu digunakan untuk mempermudah
pengajaran, seperti mengajarkan huruf alfabet, hijaiah, atau urutan wudhu,
dan sebagainya. Mohon diberikan dalilnya, Ustadz, jika memang senandung nyanyian
islami (tanpa musik tersebut) diperbolehkan. Jika diperbolehkan, batasan
pembolehannya itu seperti apakah?
Ummahat
Jawaban:
Jawaban:
Lirik lagu (tanpa iringan musik)
Syekh
Al-Albani mengatakan, “Tidak benar menyatakan bahwa nyanyian itu terlarang
secara mutlak, karena tidak ada dalil yang menyatakan keumuman ini. Demikian
pula, tidak benar jika ada yang menyatakan bahwa hal tersebut boleh secara
mutlak, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang sufi dan para pengikut hawa
nafsu ….” (Tahrim ‘ala Ath-Tharb, hlm. 126, melalui buku “Adakah
Musik Islami“, hlm. 69, karya Muslim Al-Atsari)
Hukum nyanyian islami tanpa irama musik dibagi
menjadi dua: mubah dan haram. Nyanyian dihukumi haram jika:
- Isinya mengandung kata-kata kesyirikan, kekafiran, bid’ah, khurafat, membangkitkan syahwat, dorongan untuk berzina, gibah, menghina orang lain, atau kalimat-kalimat haram lainnya.
- Dilantunkan dengan mengikuti irama musik. Ini termasuk meniru kebiasaan orang fasiq. Imam Asy-Syathibi mengatakan, “… Orang Arab (para shahabat) tidak memiliki kebiasaan memperindah irama, sebagaimana kebiasaan orang sekarang. Mereka melantunkan syair secara spontan tanpa mempelajari irama ….” (Al-I’thisham, 1:368. dinukil dari Tahrim ‘ala Ath-Tharb, hlm. 133)
- Dijadikan sebagai sarana ibadah atau sarana dakwah. Kebiasaan ini termasuk bid’ah yang dilakukan orang-orang sufi.
- Dijadikan kebiasaan, sampai membuat lupa berzikir kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perutmu penuh dengan nanah sampai rusak itu lebih daripada engkau penuhi dengan syair.” (H.r. Al-Bukhari, no. 6154)
Al-Bukhari
membuat bab untuk hadis ini, “Dibencinya syair
yang mendominasi seseorang sampai menghalanginya dari zikir,
belajar agama, dan Alquran.”
Dijawab oleh
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Sumber: http://www.konsultasisyariah.com/musik-untuk-pendidikan/#axzz2AGYVuHlq
0 komentar:
Posting Komentar