Hadits yang agung ini menunjukkan anjuran berpuasa tiga hari setiap bulan, baik itu di awal bulan, di pertengahan, atau di akhirnya, dan boleh dilakukan tiga hari berturut-turut atau terpisah.[2]
Mutiara hikmah yang dapat kita petik dari hadits ini:
1. Pada setiap kurun waktu waktu yang dilalui manusia, Allah azza wa jalla menetapkan musim-musim kebaikan, dan Dia azza wa jalla mensyariatkan padanya ibadah dan amal shaleh untuk mendekatkan diri kepada-Nya.[3]
2. Pahala perbuatan baik akan dilipatkan gandakan menjadi sepuluh kali,[4] karena puasa tiga hari pahalanya dilipatkangandakan sepuluh kali menjadi tiga puluh hari (satu bulan), maka kalau ini dikerjakan setiap bulan berarti sama dengan berpuasa satu tahun penuh.[5]
3. Keutamaan berpuasa ini lebih dikuatkan dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri, sebagaimana yang diriwayatkan oleh istri beliau, Aisyah radhiyallahu ‘anha.[6]
4. Demikian pula lebih dikuatkan dengan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada beberapa sahabat untuk melakukan puasa ini, seperti kepada Abu Hurairah [7] dan Abu Dzar[8] radhiyallahu ‘anhuma.
5. Yang paling utama puasa tiga hari ini dilakukan pada hari-hari bidh (putih/terang)[9], yaitu tanggal 13,14 dan 15 setiap bulan (hijriyah),[10] karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memerintahkan hal ini secara khusus dalam hadits yang shahih.[11]
6. Larangan berpuasa tiap hari sepanjang tahun (puasa dahr), kemudian beliau membimbing mereka kepada kebaikan dan keutamaan yang mereka mampu kerjakan secara kontinyu.[13]
7. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan amal ibadah yang dikerjakan secara kontinyu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Amal (ibadah) yang paling dicintai Allah adalah amal yang paling kontinyu dikerjakan meskipun sedikit.”[14] Wallahu a’lam.
Note:
[1] HR.al-Bukhari 1878 dan Muslim 1159
[2] Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ 3/98
[3] Lihat keterangan Imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam Lathaiful Ma’arif hal.19-20
[4] HR.al-Bukhari 42
[5] Lihat kitab asy-Syarhul Mumti’ 3/97 dan Bahjatun Nazhirin 2/390
[6] HR.Muslim 1160
[7] HR.al-Bukhari 1124 dan Muslim 721
[8] HR.Muslim 722
[9] Dinamakan demikian karena pada malam harinya bersinar bulan purnama. Ibid 3/97 dan 2/389
[10] Lihat keterangan Imam an-Nawawi dalam “Riyadhus Shalihin” (2/389-Bahjatun Nazhirin)
[11] HR.Abu Dawud 2449 dan dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani
[12] Lihat Bahjatun Nazhirin 2/391
[13] Lihat kitab Bahjatun Nazhirin 2/391
[14] HR.al-Bukhari 6099 dan Muslim 783.
Semoga Allah azza wa jalla memudahkan kita untuk bisa mengamalkannya.
Sumber: http://alqiyamah.wordpress.com/2010/01/19/keutamaan-puasa-tiga-hari-setiap-bulan/
0 komentar:
Posting Komentar